Kelompok Pengajian Dengan Bupati Dedi Kembali Memanas

Kelompok Pengajian Dengan Bupati Dedi Kembali Memanas

 Kelompok Pengajian Dengan Bupati Dedi Kembali Memanas
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi. 
Nasional - Perseteruan antara lembaga dakwah Manhajus Sholihin dengan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, yang sempat tak terdengar kembali muncul ke permukaan. Bahkan, ucapan bernada ancaman terlontar.

Akar masalahnya adalah sudah ada sejak lama. Umat Islam di Purwakarta menganggap ide Dedi membikin patung di beberapa tempat di daerah itu, serta mengikatkan kain bercorak kota-kotak berwarna hitam putih di pohon dan patung, dianggap sebagai perbuatan syirik. Ditambah, diduga Dedi mendahulukan salam ala Sunda, sampurasun, daripada mengucapkan Assalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh.

Hal itu dikritik Imam Front Pembela Islam, Habib Muhammad Rizieq Shihab, saat mampir dan berceramah di Purwakarta. Dia lantas mempelesetkan 'sampurasun' menjadi 'campur racun.' Sontak hal itu meletupkan perseteruan. Kalangan budayawan dan pendukung Dedi berang dan melaporkan Habib Rizieq ke polisi. Tak mau kalah, Syahid Kalja dari kelompok pengajian Manhajush Sholihin juga melaporkan balik Dedi dengan tuduhan penistaan agama. Setelah itu, kemelut itu hanya sayup-sayup terdengar.

Baca Juga


Lantas, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menyatakan, laporan dugaan penistaan agama dilakukan Dedi dianggap tidak bisa disidik. Keputusan itu diambil pada 14 April lalu.

Kelompok Manhajush Sholihin kemudian geram, karena laporan mereka dianggap tidak bisa diusut. Mereka menyatakan kekecewaan melalui media sosial Twitter.

Melalui akun @Manhajusholihin, mereka menyampaikan sebelas protes. Mereka merasa keputusan Polda Jabar memberhentikan kasus penistaan agama diduga dilakukan Dedi sangat janggal. Mereka bahkan bakal menempuh upaya hukum lain, hingga terlontar pernyataan cukup keras.(merdeka)

Related Posts

0 Response to "Kelompok Pengajian Dengan Bupati Dedi Kembali Memanas"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel