BPJS Kesehatan Genjot Sosialisasi Penyesuaian Iuran Kepesertaan

BPJS Kesehatan Genjot Sosialisasi Penyesuaian Iuran Kepesertaan

Sulut,- Deputi Direksi Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Suluttenggomalut (Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara), Dasrial, SE, AK, MM mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan diantaranya mengatur tentang penyesuaian iuran kepesertaan BPJS Kesehatan. 

Diakuinya, penyesuaian iuran peserta BPJS Kesehatan memang menuai pro dan kontra di masyarakat kendati sudah ditandatangani Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo pada 24 Oktober 2019 lalu.

Menurutnya, pemerintah resmi menyesuaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional yang akan berlaku mulai 1 Januari 2020

"Makanya, kami wajib menyampaikan informasi kepada masyarakat luas di wilayah pelayanan kami atas adanya penyesuaian dan rasionalisasi iuran kepesertaan BPJS Kesehatan,” terangnya saat Ngopi Bareng JKN-KIS, Rabu (06/11/2019) di Manado.

Ditempat yang sama, Asisten Deputi Bidang Monitoring dan Evaluasi, dr Hendra Rompas menjelaskan penyesuian iuran yang seharusnya dibayarkan peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas 1 adalah sebesar Rp 274.204,- per orang per bulan, kelas 2 adalah Rp 190.639,- per orang per bulan, dan kelas 3 adalah Rp 131.195,- per orang per bulan.

Lanjut Rompas, besaran hitungan iuran segmen PBPU ini dinilai sangat tinggi. Untuk mengantisipasinya, tambah dia, pemerintah mengaturnya melalui Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019.

"Pemerintah menetapkan iuran peserta mandiri kelas 1 sebesar Rp 160.000,- (58% dari iuran yang seharusnya), kelas 2 sebesar Rp 110.000,- (58% dari iuran yang seharusnya), dan kelas 3 sebesar Rp 42.000,- (32% dari iuran yang seharusnya)," urai Rompas sembari berharap rasionalisasi iuran peserta harus dibarengi dengan pelayanan dan fasilitas kesehatan yang lebih maksimal. 

Kegiatan itu turut dihadiri, Asisten Deputi Bidang SDMUKP Raymond S Liuw, SE, Kepala BPJS Cabang Manado, Prabowo, Asisten Deputi Bidang PKMR, Rudi Siahaan, jajaran BPJS Kesehatan Wilayah Suluttenggomalut serta puluhan media cetak, elektronik dan Media Online. (ven)



0 Response to "BPJS Kesehatan Genjot Sosialisasi Penyesuaian Iuran Kepesertaan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel