Di Bimtek Tata Cara Penyusunan Regulasi Tentang Kewenangan Desa, Bupati Sebut Desa Tak Lunasi Pajak, Dàndes Diproses Hukum

Di Bimtek Tata Cara Penyusunan Regulasi Tentang Kewenangan Desa, Bupati Sebut Desa Tak Lunasi Pajak, Dàndes Diproses Hukum

Minut,- Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunan (VAP) yang dikenal penuh welas asih kepada jajarannya, untuk kali ini dapat dikata, cukup tegas.

Panambunan sempat gusar mendapati ternyata masih ada 71 (tujuhpuluh satu) desa masih menunggak pajak.

"Adoh, musti kase lunas secepatnya neh, selain beking malo pa kita, itu juga beresiko di penghujung tahun anggaran, pajak bumi dan bangunan (PBB) belum tuntas," ujar Panambunan. 

VAP berjanji bagi Desa-Desa yang tidak mampu merealisasikan pajak, maka Dana Desa (Damdes) akan ditahan. 

"Saya ingatkan lagi, jika sampài batas waktu yang ditentukan, pajak tidak bisa terselesaikan, maka jangan salahkan saya, terpaksa Dandes saya tahan," tegas bupati saat memberikan arahan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara Penyusunan Regulasi Tentang Kewenangan Desa, di Pandopo kantor bupati, Senin (25/11/19).

Disamping Bupati VAP dan Kadis Sosial dan PMD, serta Dewan pembina Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Drs Denny Ronny Wowiling, dari pihak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bitung, hadir bersama Penanggung jawab BUD Minut Nanang Purnomo, didampingi Yubilly Nangka Penanggung jawab Dandes, serta dua pemateri Account Representatif, Saiful Agung dan Hendra Kaat.

Dihadapan puluhan hukumtua dan ratusan BPD bupati mengatakan, realisasi pajak merupakan kewajiban, karena dengan membayar pajak, peruntukannya untuk kepentingan masyarakat luas.

"Jadi masyarakat yang tidak bayar pajak, selain akan dikejar oleh hukum dunia, artinya juga dorang nda takut akan Tuhan," sembur VAP.

Ia juga mengingatkan soal Dandes yang bermasalah agar secepatnya diselesaikan, perunukannya bisa dipertanggung jawabkan.

"Kalo so maso ranah hukum, kita janji koman, kita so yanda akan bela," ujar Panambunan.

Lanjut dikatakan Bupati, Pemkab Minut telah tandatangani MoU dengan Kejari dan Polres Minut.

"Pemerintah so kase waktu, kong masih yanda maksimal, noh ator jo. Yang pasti ada sangsi administrasi, jika Dandes bermasalah," pungkas Vonnie. (Baker)






0 Response to "Di Bimtek Tata Cara Penyusunan Regulasi Tentang Kewenangan Desa, Bupati Sebut Desa Tak Lunasi Pajak, Dàndes Diproses Hukum"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel