Diduga Akibat Netralitas Tak Jalan Dan Instansi Terkait Tidak Tegas, Akhirnya Pilhut Kokoleh 2 Ditunda

Diduga Akibat Netralitas Tak Jalan Dan Instansi Terkait Tidak Tegas, Akhirnya Pilhut Kokoleh 2 Ditunda

Minut,- Dilematis pencalonan hukumtua Desa Kokoleh 2 Kecamatan Likupang Selatan, akhirnya mentok pada keputusan TUNDA. Karena masing-masing kubu mengklaim berhak dan tidak berhak, akhirnya para calon sepakat menunda sampai adanya keputusan.

Ketua Komisi I DPRD Minut, Edwin Nelwan mengatakan, mengacu dalam surat kesepakatan bersama ini, agar dapat dihormati bersama. Dia juga meminta kepada para kandidat yang ada, agar segera menyampaikan kepada pendukung masibg-masing.

“Kami berharap, agar kandidat dan pemerintah Desa yang ada saat ini, segera menyampaikan kepada masyarakat supaya tetap menjaga stabilitas keamanan di desa kokoleh 2. Dan untuk pemilihan ini, sudah disepakati bersama untuk dintunda sampai dengan adanya keputusan lebih lanjut,” jelas Nelwan Jumat (22/11/2019).

SedangkanSekretaris Komisi I, Harry Azhar menanggapi, rekomendasi dari DPRD ini juga akan diteruskan ke Dinsos-PMD. 

“Para pihak dalam hal ini para kandidat calon hukum tua sepakat Pemilihan ditunda. 1 kandidat bakal calon tidak mau jika salah 1 kandidat yang sudah digugurkan, diakomodir sebagai calon. Sementara 1 kandidat lainya mau supaya kandidat ini diloloskan. Polemik dikarenakan adanya surat dari Dinsos PMD yang meminta panitia desa meloloskan 1 calon yang telah digugurkan. Sehingga persoalan ini berpolemik,” tukas Azhar.

Terpantau yang hadir dalam rapat dengar pendapat di kantor DPRD Minut antara lain, Ketua Komisi I Edwin Nelwan, Sekertaris Azhar, anggota Chris Yodi Longdong, Prasetyo, Kepala Dinas Sosial dan PMD Bobby Najoan, Kapolres Minut yang diwakili, Panitia Pilhut dan BPD Desa Kokoleh serta perangkat, serta salah  satu calon hukumtua. (Baker)




0 Response to "Diduga Akibat Netralitas Tak Jalan Dan Instansi Terkait Tidak Tegas, Akhirnya Pilhut Kokoleh 2 Ditunda"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel