Revisi RTRW Pemkab Minahasa Segera Diperdakan

Revisi RTRW Pemkab Minahasa Segera Diperdakan

Minahasa,- Pemerintah Kabupaten Minahasa melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar rapat pembahasan laporan akhir revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Selasa (26/11/2019) di Tondano.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Minahasa, Ir Novry Lontaan, ST, MT melalui Kepala Bidang Tata Ruang Ir Jefry Henry Rumokoy, ST mengatakan Revisi RTRW ini dilakukan guna penyesuaian-penyesuaian kembali terhadap dinamika dan perubahan-perubahan pada struktur maupun pola ruang di wilayah Kabupaten Minahasa.

"Nah, ini laporan akhir revisi, nantinya akan di perdakan setelah materi yang dibahas sudah rampung," kata Rumokoy.

Menuru, revisi ini mengacu pada Undang Undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan ruang dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2010 tentang Penyelengaraan Penataan Ruang Permen ATR/ BPN no 6 tahun 2017 tentang Peninjauan kembali RTRW.

"Dengan hasil rapat laporan pembahasan terakhir ini, maka kedepan segera akan menuju ke Perda (Peraturan Daerah)," ujarnya.

Ditambahkan dia, garis besar revisi ini karena melihat kawasan -kawasan seperti kawasan pertanian, pemukiman, parawisata, industri, pertambangan, dan sebagainya yang disesuaikan dengan pembangun terkini serta untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat dan investor.

"Perlu diingat, Perda RTRW juga melihat adanya perkembangan pembangunan selama lima tahun yang tidak sesuai lagi dan akan disesuaikan dengan perkembangan, oleh karena itu dilakasanakan revisi,"pungkasnya. (shil-b)





0 Response to "Revisi RTRW Pemkab Minahasa Segera Diperdakan "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel