Sosialisasi Ijin Perkawinan Dan Perceraian PNS

Sosialisasi Ijin Perkawinan Dan Perceraian PNS

Sekdaprov Silangen Ingatkan PNS Menjadi Teladan
Sulut,- Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulawesi Utara, Edwin H Silangen, SE, MS membuka secara resmi kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan kepegawaian tentang ijin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Rabu (20/11/2019) yang digelar di Ruang C J Rantung Kantor Gubernur.

Pada kesempatan itu, Sekdaprov Silangen, mengapresiasi Tim Penggerak PKK Sulut dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulut yang telah menyelenggarakan kegiatan tersebut.

“Sosialisasi seperti ini akan memberikan manfaat yang besar bagi PNS tentang pemahaman dan kesadaran, termasuk juga substansi dengan regulasi dan aturan mengenai undang-undang ijin perkawinan dan perceraian,” kata Silangen.

Silangen optimis sosialisasi ini dapat mewujudkan PNS yang memiliki integritas, profesional dan menjadi teladan yang baik dalam menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat.

Karenanya, Silangen mengimbau seluruh PNS untuk memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk tata cara perkawinan maupun perceraian bagi PNS.

“Kita inginkan tidak adanya perceraian, untuk itu kepada seluruh peserta sosialisasi peraturan kepegawaian agar dapat mengikuti acara ini dengan sungguh-sungguh dan secara aktif,” pesan Silangen.

Di tempat yang sama, Ketua TP-PKK Sulut Ir Rita Maya Dondokambey-Tamuntuan dalam sambutan yang dibacakan oleh Wakil Ketua TP PKK Sulut, dr Kartika Devi Kandouw-Tanos menjelaskan bahwa peran TP PKK dalam membangun keluarga PNS yang sehat berketahanan di Sulut mengacu pada pasal 1 ayat 6 Undang-Undang No. 52 Tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami, istri atau suami, istri dan anaknya.

"Kemudian pada pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan adalah kondisi sehat yang secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis," kata dr Devi.

lanjut dia, menurut pasal 1 ayat 11 Undang-Undang No.52 Tahun 2009 adalah kondisi keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuan fisik materiil guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan.

“Dari ketiga definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa keluarga sehat berketahanan adalah kondisi keluarga yang sejahtera yang secara umum ditandai dengan tercukupinya kebutuhan hidup materiil dan spiritual yang layak serta memiliki hubungan yang serasi selaras dan seimbang antar anggotanya dan keluarga dengan masyarakat dan lingkungannya,” urai dr Devi.

Terkait dengan keluarga sehat yang berketahanan dalam lingkup Pemprov Sulut, dirinya mengatakan setiap keluarga harus memiliki tiga syarat mutlak ini.

“Keluarga yang dibangun harus memiliki wawasan kedepan, bertanggung jawab dan berkomitmen tinggi untuk hidup mandiri dan juga harus mampu hidup secara harmonis, memiliki jumlah anak yang ideal (dua anak lebih baik) sehat dan sejahtera,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala BKD Sulut Femmy Suluh, berharap kepada seluruh pejabat tata usaha administrasi di lingkup Pemprov Sulut yang mengikuti acara itu dapat memahami dan mensosialisasikan kembali kepada PNS di Perangkat Daerah (PD) masing-masing.

Sosialisasi peraturan perundang-undangan kepegawaian tentang ijin perkawinan dan perceraian bagi PNS di lingkup Pemprov Sulut turut dihadiri Asisten Administrasi Umum Gammy Kawatu, Ketua DWP Sulut Ivonne Silangen-Lombok dan para pejabat Pemprov Sulut. (*/ven)




0 Response to "Sosialisasi Ijin Perkawinan Dan Perceraian PNS"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel