Statement Tentang Kewarganegaraan Agnes Mo Jadi Bumerang Baginya ?
November 26, 2019
Comment
Jakarta,- Ucapan Agnez Mo bahwa dia tak punya darah Indonesia, mendapat tanggapan Guru besar hukum internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana. Ia berharap Ditjen Imigrasi harus mengecek status kewarganegaraan Agnez Mo.
“Apa yang di ungkapkan di wawancara Agnez Mo bahwa ia tidak ada kaitan dengan Indonesia kecuali lahir, perlu dilakukan pengecekan status kewarganegaraannya,” pinta Hikmahanto Selasa (26/11/2019).
Dalam UU Kewarganegaraan, lanjut Juwana, Indonesia menganut kewarganegaraan berdasarkan keturunan, bukan tempat kelahiran. Itu sebabnya dia mempertanyakan dari mana kewarganegaraan Indonesia yang dimiliki Agnez, terkait dengan pengakuan pelantun ‘Coke Bottle’ tentang Agnes berdarah Jerman, Jepang, dan China.
“Negara kita (Indonesia) merupakan negara penganut penentuan kewarganegaraan didasarkan pada keturunan orang tua atau ius sanguinis. Bila Agnez Mo memiliki kewarganegaraan Indonesia maka perlu dipertanyakan dari mana kewarganegaraan Indonesia tersebut didapat,” tukas Juwana.
Apabila orang tuanya bukan WNI, ada kemungkinan Agnez Mo memperoleh kewarganegaraan Indonesia secara tidak sah, nilai Juwana.
“Bila orang tua Agnez Mo bukan warga negara Indonesia, bila Agnez Mo berkewarganegaraan Indonesia, maka kewarganegaraan Agnez Mo besar kemungkinan diperoleh secara tidak sah. Bila ternyata Agnez Mo berkewarganegaraan asing, maka Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi harus melakukan pengecekan atas visa yang dimiliki oleh Agnez Mo,” semburnya.
Bila Agnez Mo tak menggunakan visa kerja, berarti selama ini Agnez Mo telah melanggar UU Keimigrasian karena menerima honor sebagai artis. Pemeriksaan oleh Ditjen Imigrasi perlu dilakukan untuk menentukan apakah Agnez Mo perlu dimasukkan daftar tangkal atau tidak.
“Pendalaman oleh Ditjen Imigrasi atas status kewarganegaraan Agnez Mo perlu dilakukan untuk menentukan apakah Agnez Mo perlu dimasukkan ke dalam daftar tangkal untuk masuk ke Indonesia bila saat sekarang ia berada di luar negeri. Bila Agnez Mo masuk dalam daftar tangkal maka Agnez Mo tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia sampai namanya dicabut dalam daftar tangkal,” tandas Juwana.
Didalam potongan klip yang menjadi viral, Agnez Mo ditanya soal keberagaman di Indonesia. Agnez Mo kemudian menjawab dirinya hanya lahir di Indonesia.
“Sebenarnya, aku tidak punya darah Indonesia atau apa pun itu. Aku (berdarah) Jerman, Jepang, China, dan aku hanya lahir di Indonesia,” kata Agnes.
Dalam sebuah unggahan di media sosialnya juga Agnez Mo menjelaskan maksud dari pernyataannya tersebut. Penyanyi 33 tahun itu mengungkapkan fokus dari ucapannya adalah menunjukkan keberagaman yang ada di sekelilingnya.
“Saya tumbuh dalam budaya yang beragam. Inklusi budaya adalah yang saya pilih. Bhinneka Tunggal Ika berarti bersatu dalam keberagaman. Saya menyukai ketika saya bisa berbagi sesuatu tentang asal dan negara saya,” urai Agnes. (Maxci/dtk)
“Apa yang di ungkapkan di wawancara Agnez Mo bahwa ia tidak ada kaitan dengan Indonesia kecuali lahir, perlu dilakukan pengecekan status kewarganegaraannya,” pinta Hikmahanto Selasa (26/11/2019).
Dalam UU Kewarganegaraan, lanjut Juwana, Indonesia menganut kewarganegaraan berdasarkan keturunan, bukan tempat kelahiran. Itu sebabnya dia mempertanyakan dari mana kewarganegaraan Indonesia yang dimiliki Agnez, terkait dengan pengakuan pelantun ‘Coke Bottle’ tentang Agnes berdarah Jerman, Jepang, dan China.
“Negara kita (Indonesia) merupakan negara penganut penentuan kewarganegaraan didasarkan pada keturunan orang tua atau ius sanguinis. Bila Agnez Mo memiliki kewarganegaraan Indonesia maka perlu dipertanyakan dari mana kewarganegaraan Indonesia tersebut didapat,” tukas Juwana.
Apabila orang tuanya bukan WNI, ada kemungkinan Agnez Mo memperoleh kewarganegaraan Indonesia secara tidak sah, nilai Juwana.
“Bila orang tua Agnez Mo bukan warga negara Indonesia, bila Agnez Mo berkewarganegaraan Indonesia, maka kewarganegaraan Agnez Mo besar kemungkinan diperoleh secara tidak sah. Bila ternyata Agnez Mo berkewarganegaraan asing, maka Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi harus melakukan pengecekan atas visa yang dimiliki oleh Agnez Mo,” semburnya.
Bila Agnez Mo tak menggunakan visa kerja, berarti selama ini Agnez Mo telah melanggar UU Keimigrasian karena menerima honor sebagai artis. Pemeriksaan oleh Ditjen Imigrasi perlu dilakukan untuk menentukan apakah Agnez Mo perlu dimasukkan daftar tangkal atau tidak.
“Pendalaman oleh Ditjen Imigrasi atas status kewarganegaraan Agnez Mo perlu dilakukan untuk menentukan apakah Agnez Mo perlu dimasukkan ke dalam daftar tangkal untuk masuk ke Indonesia bila saat sekarang ia berada di luar negeri. Bila Agnez Mo masuk dalam daftar tangkal maka Agnez Mo tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia sampai namanya dicabut dalam daftar tangkal,” tandas Juwana.
Didalam potongan klip yang menjadi viral, Agnez Mo ditanya soal keberagaman di Indonesia. Agnez Mo kemudian menjawab dirinya hanya lahir di Indonesia.
“Sebenarnya, aku tidak punya darah Indonesia atau apa pun itu. Aku (berdarah) Jerman, Jepang, China, dan aku hanya lahir di Indonesia,” kata Agnes.
Dalam sebuah unggahan di media sosialnya juga Agnez Mo menjelaskan maksud dari pernyataannya tersebut. Penyanyi 33 tahun itu mengungkapkan fokus dari ucapannya adalah menunjukkan keberagaman yang ada di sekelilingnya.
“Saya tumbuh dalam budaya yang beragam. Inklusi budaya adalah yang saya pilih. Bhinneka Tunggal Ika berarti bersatu dalam keberagaman. Saya menyukai ketika saya bisa berbagi sesuatu tentang asal dan negara saya,” urai Agnes. (Maxci/dtk)
0 Response to "Statement Tentang Kewarganegaraan Agnes Mo Jadi Bumerang Baginya ?"
Post a Comment