Dirkrimsus Ingatkan, Di Polda Sulut Ada 76 Laporan Dugaan Kasus Dana Desa
November 20, 2019
Comment
Irsan: "untuk penggelola dana desa yakni harus trasparan |
700 peserta yang terdiri dari Camat dan Kumtua se-Sulut dan BPD Desa, Pendamping Desa, Tenagah Ahli, Pendamping Lokal Desa, di Hotel Aryaduta Manado, Rabu (20/11/2019).
“Intinya asas untuk penggelola dana desa yakni harus trasparan. Sebab adalah hak masyarakat untuk mengetahui berapa besar dana desa tersebut,” tugas Dirkrimsus.
Pemahaman alokasi dana desa, kata Irsan, adalah anggaran keuangan yang diberikan Pemerintah kepada desa.
"Sedangkan sumber dananya berasal dari bagi hasil pajak daerah, serta dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten," urai Irsan.
Dikatakannya, adapun tujuan dana desa yaitu, meningkatkan kegiatan ekonomi dan kualitas hidup masyarakat.
"Makanya dalam memanfaatkan dana desa, semakin efektif sesuai dengan kebutuhan untuk meningkatkan produktivitas dan memperbaiki kualitas hidup desa, namun ajangan lalai, menggati ada beberapa bentuk potensi penyalah gunaan dana desa, seperti perencanaan, penyaluran, pencairan, penggunaan, dan pembukuan atau pelaporan. Di Polda Sulut, ada sekitar 76 laporan dugaan kasus dana desa. Kasus-kasus ini masih dalam tahap klarifikasi," tandasnya, seraya mengajak mari kita bersama-sama kedepankan pencegahan. "Jangan sampai, terjadi penyimpangan pada pengelolaan dana desa,”. (Baker)
0 Response to "Dirkrimsus Ingatkan, Di Polda Sulut Ada 76 Laporan Dugaan Kasus Dana Desa"
Post a Comment