Dinsos-PMD Tetapkan Rollando Rintjap Wajib Di Ikut Sertakan Pilhut Kokoleh II

Dinsos-PMD Tetapkan Rollando Rintjap Wajib Di Ikut Sertakan Pilhut Kokoleh II

Minut,- Pro-kontra yang mewarnai penjaringan Calon Kepala Desa (Cakades) atau Pemihan Hukumtua (Pilhut) Kokoleh II Kecamatan Likupang Selatan (Liksel), memanas.

Situasi menegang ini terjadi karena salah satu bakal calon (balon) Rullando Daniel Rintjap alias Lando, oleh Panitia Pilhut ditetapkan tidak dapat disertakan dalam pemilihan Hukumtua Desa Kokoleh II.


Ketua Panitia Theresia Rondonuwu membenarkan adanya pencekalan terhadap Rollando Rintjap dari pencalonan Hukumtua Kokoleh II. Namun itu beralasan dan sudah sesuai aturan.


"Mengacu dari Pasal 17 Ayat 3 dan 4, maka setelah melalui tahap penelitian berkas, panitia masih dapat masukkan keberatan Lando Daniel Rintjap. Namun karena ada desakkan dan keberatan dari beberapa masyarakat dan tokoh masyarakat Desa Kokoleh II disertai tuntutan tertulus, sebagai berikut:



1. Rollando Rintjap tidak dapat memasukkan Laporan Pertanggungjawaban dan itu terbukti saat 3x tidak hadir sewaktu dipanggil oleh PLT Kumtua Kokoleh II.

2. Setelah lepas jabatan, Rollando Rintjab tidak menyerahkan aset desa kepada PLT Hukumtya Kokoleh II


3. BPD lama janji pada masyarakat di rapat desa, akan serahkan semua aset desa keoada Rollando Rintjap, selang 3 hariusai rqpat desa, namun sampai sekarang, tidak.


4 Lahan pekuburan yang ditagih dalam duka, sebesar Rp. 500.000 (sudah 35 kali) dengan total 17.500.000 dan tak direalisasi


5. Dana Bundes tak dipertanggung jawabkan


6. Yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum," urai Rondonuwu seraya menambahan, semua bangunan yang dibuat, menurut warga, bermasalah karena tidak bertahan lama (cepat rusak).


Disamping itu, lanjut dikatakan Ketua Panitia Theresia Rondonuwu, para tokoh adat menolak Lando karna ada dana sekitar 17.500.000.000 tidak dipertanggungjawabkan.


"Begitu juga dengan Dandes/Bumdes 2017-2018, dan lain-lain kami menambahkan, juga dalam rapat internal panitia yang kami gelar berupa votting, dari 5 anggota, 3 menolak sedangkan 2 menerima, jadi kami putuskan Rollando Rintjap tidak disertakan dalam pencalonan nanti," urai Rondonuwu dihadapan Kadis Sosial PMD, Camat Liksel dan PLT Hukumtia Desa Kokoleh II, Senin (118/11).


Pihaknya juga mendapati salah satu berita acara, sudah ada panitia yang menetapkan bahwa Lando sudah di luluskan.


Ketua BPD Decky Israel Runtu mwngatakan, sebelumnya pihaknya sudah menegur panitia dan pihak terkait.


"Kami sarankan persoalan ini habis disini agar tidak melebar," katanya seraya di amini Juliana Nandey Anggota BPD, "karena kami netral, kami ingatkan agar semua bersikap netral," ujar Nandey.

Lain halnya Denny Pateh yang mewakilil masyarakat Desa Kokoleh II. Dirinya berharap Dinas Sosial PMD tetap konsisren dengan aturan yang ada.

"Masalah yang terjadi semua gara-gara Rollando Rintjap tidak diijinkan ikut pemilihan. Kalau ia di ikut sertakan, pasti tak ada keributan sebab kami di desa kami so baku tau kalakuan dan nyali. Kami sangat mensuport Dinas Sosial PMD yang sudah bersikap tegas sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

Menanggapi pertikaian antara masyarakat Desa Kokoleh II, Kadis Sosial dan PMD, Bobby Najoan SH menilai apa yang dilakukan BPD sudah benar, sebab Panitia bertanggungjawab ke BPD.


"Yang sudah disampaikan PLT hukumtua juga sudah betul. Namun dalam hal menggugurkan salah satu calon sesuai Perbup 21 sudah diambil dari Permen 65, itu bukan kewenangan BPD dan Panitia," katanya.


Menurut Nayoan yang pernah menjabat Kabag Hukum Pemkab Minut itu, menggugurkan salah satu calon karena alasan-alasan diatas,  panitia agak keliru.

"Sebaiknya ikut pedoman saja. Panitia mengumumkan hasil penelitian kepada masyarakat supaya dapat masukkan (penelitian yang sudah di verifikasi Pemkab Minut). Kami punya format dan data. Jika belum, masih ada ruang penyampaian seperti Polres dan Kejaksaan. Jadi tidak boleh menghentikan proses pemilihan," sebut Nayoan.

Sesuai aturan yang berlaku, mqka Panitia Kabupaten (Dinas Sosial PPMD) tetapkan, Rollando Rintjap harus di ikut sertakan.

"Kita mengacu dari aturan standar saja, Rollando Rintjap tetap wajib di ikutsertakan dalam proses sesuai Perbup Nomor 21. 

Walau Ketua Panitia menolak dengan segala alasan bahkan siap mengundurkan diri, Bobby Nayoan tetap tidak bergeming dengan keputusannya.


"Yah kalau tidak ada jalan keluar, bila panitia yang ada, memang mau mundur, maka BPD bertanggungjawab dengan jalan bentuk panitia baru. Bagi yang sudah dipercayakan mendapat jabatan BPD maupun Panitia, marilah bersikap netral, tanpa ada keberpihakan kepada salah satu calon," pungas Bobby Nayoan. (Baker)






0 Response to "Dinsos-PMD Tetapkan Rollando Rintjap Wajib Di Ikut Sertakan Pilhut Kokoleh II"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel