Diduga LSM Abal-Abal Gentayangan di Talaud, Sanksi Black List Menanti

Diduga LSM Abal-Abal Gentayangan di Talaud, Sanksi Black List Menanti

Talaud,- Masyarakat Kabupaten Kepulauan Talaud gerah terhadap adanya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau Organisasi Masyarakat (Ormas), yang kerap kali melakukan tindakan pemerasan dan pengancaman pelaporan.

Pasalnya, ada beberapa oknum LSM atau Ormas di Kabupaten Talaud sering turun ke kampung-kampung melakukan investigasi proyek ataupun pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan pemakaian anggaran uang negara.

"Memang belum lama ini kami sering kedatangan oknum LSM yang kerap lakukan investigasi terhadap proyek Dana Desa (Dandes). Namun kehadirannya sempat mengganggu kosentrasi kami sebagai pemerintah desa, karena sering lakukan pengancaman dan pemerasan," tukas salah satu Kepala Desa setempat yang enggan disebut namanya kepada media ini, kemarin.

Lanjutnya, dengan kejadian tersebut diharap pemerintah daerah dapat menetralisir keadaan ormas-ormas di Kabupaten Talaud. Agar tidak melakukan perbuatan melawan hukum dan sebagai Ormas dapat menunjukkan identitas diri yang sah.

Menanggapi hal ini, pemerintah daerah Kabupaten Talaud melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Melakukan pendalaman ulang terhadap sejumlah LSM atau Ormas yang sudah terdaftar di daerah.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Kelembagaan dan Partisipasi Politik Kesbangpol, Mexi Tamaroba, SH bahwa setiap Ormas atau LSM diharuskan menyampaikan laporan keberadaan Ormas tersebut kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini ke Badan Kesbangpol dan Linmas Talaud, sekurang-kurangnya 3 bulan sekali.

Sesuai dengan PP nomor 58 Tahun 2016 tentang pelaksanaan UU nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas, selanjutnya Ormas tersebut akan di verifikasi oleh tim verifikasi Kesbangpol dan Linmas Talaud.

"Jadi kami harus memverifikasi dulu Ormas atau LSM yang mendaftar sesuai syarat dan kajian," ujar Tamaroba.

Lanjut Tamaroba, untuk itu bagi LSM atau Ormas yang berkepentingan dalam membangun daerah. Diharapkan bisa menjadi teman mitra yang baik, jangan melakukan hal buruk ditengah masyarakat. Apalagi melakukan pemerasan dan pengancaman pelaporan ke aparat hukum terkait pelaksanaan pekerjaan di desa.

Diitanya sanksi LSM atau Ormas nakal, Tamaroba mengatakan pihaknya akan berusaha mengevaluasi. Terutama kegiatan mereka tetap akan dilakukan pengawasan dan akan bekerjasama dengan pihak aparat penegak hukum.

Dan jika terlalu buruk, maka LSM atau Ormas tersebut akan dicabut isinya atau Black List melalui pengadilan.

"Untuk itu, kepada Pemerintah Desa dan masyarakat yang mengetahui atau mendapati LSM atau Ormas yang melakukan Investigasi terkait pengelolaan dana desa yang ujung-ujungnya melakukan penngancaman dan pememerasan. Segera dilaporkan kepada penegak hukum kepolisian setempat," imbauTamaroba.

Diketahui, sampai hari ini masih ada 57 LSM atau Ormas yang tercatat di Kesbangpol Kabupaten Talaud. (Baker/Man)



0 Response to "Diduga LSM Abal-Abal Gentayangan di Talaud, Sanksi Black List Menanti"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel